PPKn Sekolah Menengah Atas Apa yang dilakukan penyidik sebelum dimulainya pemeriksaan tersangka ?

Apa yang dilakukan penyidik sebelum dimulainya pemeriksaan tersangka ?

Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau bahwa dalam perkaranya, dia wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hak ini berlaku untuk semua tindak pidana. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 114 KUHAP. Kewajiban pemberitahuan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP.

Pembahasan

Hak tersangka adalah didampingi oleh satu atau lebih penasihat hukum. Hak ini berlaku untuk semua tindak pidana, tapi yang terutama jika tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak diancamkan pidana mati, tidak diancam pidana 15 tahun atau lebih, atau tidak diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.

Apabila tindak pidana tersebut diancamkan pidana mati, diancamkan pidana 15 tahun atau lebih, atau diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka didampingi oleh penasihat hukum merupakan suatu kewajiban, bukan lagi hanya sekedar hak.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi penjelasan pengadilan pada link brainly.co.id/tugas/51373286

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

[answer.2.content]