Islam melarang beberapa hal diantaranya diatas yaitu sebagai berikut:
- Jual beli mempergunakan cara-cara yang batil.
- Jual beli dengan melakukan kegiatan riba.
- Jual beli dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
Pembahasan:
Pinjam-meminjam, baik komoditas, uang, tanah, atau apa pun, adalah bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kegiatan ini telah dipraktekkan dan dikembangkan sejak zaman Nabi. Saat ini, ada banyak lembaga keuangan yang secara khusus terlibat dalam bisnis ini. Misalnya, serikat simpan pinjam. Industri perbankan juga memiliki departemen kredit, yang pada prinsipnya memberikan kredit kepada pelanggan. Rasulullah juga memberikan petunjuk dan petunjuk dalam hal ini. Sebagian orang menyamakan utang dengan utang. Oleh karena itu, keduanya terkait dalam beberapa masalah hukum. Konvensi ini adalah qardh dalam bahasa Arab yang artinya hampir sama dengan jual beli.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang ekonomi syariah: https://brainly.co.id/tugas/7074002
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]